Miris, sedih,geleng-geleng kepala barangkali hanya itu yang bisa kita lakukan ketika menyaksikan vonis hakim untuk sang koruptor (maling uang negara), tidak adanya lagi persamaan dalam hukum dinegeri ini. Kasus terbaru bisa kita lihat bagaimana hakim menjatuhkan hukuman untuk joko susilo yang telah mencuri uang negara ratusan miliar rupiah yang hanya dihukum 10 thn dan denda 500 jt, dari tuntutan jaksa 18 thn denda 1 milyar dan membayar uang 32 miliar rupiah.
Joko susilo yang merupakan abdi negara, penegak hukum bisa dijatuhkan hukuman serendah itu, dan yang membuat kita tidak habis pikir kenapa hakim tidak memasukkan harus membayar/mengganti uang 32 milyar dalam vonisnya, uang yang sebegitu besar yang telah dicuri dari negara ini.
Dari kasus sebelumnya juga bisa kita lihat bagaimana koruptor yang telah mencuri uang negara 1,2 triliun yaitu Sudjiono Timan bisa divonis bebas oleh hakim tanpa pernah merasakan tahanan.
Mungkin kata-kata bobrok, bodoh, tidak punya hati nurani, bisa menggambarkan kekecewaan kita terhadap seorang hakim yang telah menjatuhkan vonis ringan terhadap para maling uang negara.
Dan kepada para pengacara yang menggunakan berbagai cara untuk membela para koruptor, anda harus bisa berpikir secara sehat, normal bahwasannya anda dibayar menggunakan uang hasil koruptor juga, itu yang akan anda makan dan berikan terhadap keluarga anda.
kbobrokan sdh sistemik bung. negri ini sdh diambang kehancuran. penegak hukumnya malah lebih bobrok dari rakyatnya. jual beli perkara sdh biasa. Astagfirullah
Reblogged this on Long Story and commented:
Ketika Hakim Di Negeri Ini Tidak Punya Hati Nurani