Majelis Ulama Indonesia (MUI) meralat fatwa bahwa arah kiblat tidak ke arah barat, namun ke arah barat laut. MUI mengimbau para pengurus masjid di seluruh Indonesia untuk menera ulang arah kiblat Jumat 17 Juli pukul 16.28 WIB.
“Daerah mana pun yang mampu menerima sinar Matahari pada jam itu, kita bisa sederhana menera arah kiblat. Arah lawan bayangan itulah arah kiblat berada, karena jam itu posisi Matahari tepat berada di atas Ka’bah,” ujar Sekretaris MUI Asrorun Niam ketika dihubungi detikcom, Kamis (15/7/2010).
Posisi Matahari pada jam itu atau pukul 12.28 waktu Arab Saudi yang tepat berada di atas Ka’bah berlaku di seluruh dunia. Jika pada bagian Indonesia tengah dan timur pada waktu itu masih bisa menerima Matahari, maka masjid-masjid di daerah itu bisa melakukan tera ulang dengan toleransi kurang lebih 15 menit.
Dengan ini MUI pun mengimbau para pengurus masjid di Indonesia untuk melakukan tera ulang arah kiblat dengan memanfaatkan momentum ini. Momentum pertama untuk menera ulang Ka’bah terjadi pada 28 Mei 2010 lalu.
“Secara otomatis konsekuensi tentang kiblat kita minta kepada masyarakat muslim pengurus masjid menera ulang melalukan ijtihad sederhana menetukan arah kiblat. Yang paling penting seandainya arah masjid kurang pas, tidak serta merta membongkar masjid, tinggal geser saja sajadahnya,” ungkap doktor hukum Islam ini.(detik)